Cegah Covid-19 Meluas Polsek Parenggean Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakartamedia.co.id | Sampit, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Guna Menekan Angka Penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, Kepolisian Sektor Parenggean telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid – 19. Selasa (29/09/2020) Pukul 08.30 WIB.

Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dilaksanakan oleh instansi gabungan, Kapolsek Perenggean Iptu Agung Gunawan S.Trk dan Personel Polsek Parenggean, Personel Koramil 1015 – 12 Parenggean, Camat dan Staf Kec. Parenggean, Staf Puskesmas Parenggean.

Adapun lokasi kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Jalan Kalikasa, Jalan Lesa (Pasar Baru Parenggean).

Kapolsek mengatakan Yang menjadi Sasaran Operasi Yustisi Protokol Kesehatan adalah warga masyarakat Kec. Parenggean yang ditemukan tidak memakai Masker (Pejalan Kaki, Pengendara Sepeda Motor dan Mobil serta para Pedagang).

Hasil kegiatan Operasi Yustisi, sebagai berikut Teguran lisan sebanyak 16 kali, Teguran tertulis dengan membaca pernyataan akan selalu mematuhi Protokol Kesehatan sebanyak, Pemberian Masker, Tindakan fisik berupa push up.

“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.

Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.

“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek. (Puni/Ariyanto / humas polres kotim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here